Kamis, 11 Januari 2018

Pelanggaran Kode Etik (Case: PT Muzatek Jaya 2004)

Berdasarkan keadaan dunia nyata, pelanggaran atas etika etika yang sudah ditetapkan keraplah terjadi, berikut beberapa contoh kasus etika profesi yang pernah terjadi yang saya kutip dari media, terutama media online.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Solusi: Perlu adanya UU yang menindak perihal ini dan sanksi yang tegas pula. 
Source: https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/759142/akuntan-publik-mitra-winata-dibekukan

2 komentar: