
Masalah atau persoalan pelestarian fungsi
lingkungan hidup umumnya dan fungsi hutan pada khususnya merupakan issue tradisional,
kontemporer dan bahkan menjadi issue modern secara internasional. Hal ini
karena issue ini sudah sejak dahulu kala sampai dewasa ini telah timbul dan
menjadi persoalan aktual dan mendunia secara internasional dan bahkan untuk
masa yang akan datang akan tetap menjadi issue global secara internasional. Banyak pandangan orang
pesimis yang berpendapat bahwa persoalan atau masalah
pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan pada
khususnya tidak selesai sampai pada akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis
tersebut disamping karena sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan fungsi
lingkungan hidup tersebut yang sangat kompleks juga karena upaya-upaya untuk
mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi
lingkungan hidup tersebut senantiasa selalu berhadapan dengan upaya pemenuhan
kebutuhan ekonomi yang sering diliputi keserakahan/ketamakan nafsu manusia baik
manusia secara alamiah maupun manusia dalam bentuk non alamiah yaitu bentuk
badan hukum (rechtspersoon, korporasi).
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah
dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan
beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup
melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah
(recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata
mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan
mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip
pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina
Hasyim, sebagai berikut:
1. Reduksi pada
sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku
yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house
keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran
2. Pengolahan
limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan,
selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan
yang ditentukan oleh pemerintah
3. Sistem
manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap
dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri
4. Industri
yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan
sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan
bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah
- Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran
lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah
dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat
dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh
karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara
terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan
teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi
(pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri
tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah
ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1. Pengurangan
limbah (source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan
perencanaan yang cermat
2. Kontrol
bahan (source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan
pelaksanaan operasi yang baik
3. Kontrol terhadap
kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri,
seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali (use and reuse), dan reklamasi
(recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah
- Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian
kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada
masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah,
penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa
tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri
manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan
lngkungan hidup yang terjadi. Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan
ekologi industri, antara lain:
1. Pencegahan
sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip
untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui
dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2. Menjamin
mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia
bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal
ini menjadi fokus dalam konsep ekologi industri
3. Memelihara
kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama
pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi
dan antar masyarakat
Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan
oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola,
kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya
industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat
aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1. Ekologi
industri berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang
(longterm habitability) daripada jangka pendek
2. Ekologi
industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional,
dan global
3. Ekologi
industri berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas
manusia yang berhubungan dengan sistem alam
4. Ekologi
industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan
antara sistem alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba
meminimalisasi dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitif
5. Ekologi
industri menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk
memahami sistem eknomi dan lingkungan hidup
6. Ekologi
industri memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai
pelau sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari
cara untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan
daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.
STUDI KASUS
"Pelanggaran
yang dilakukan PT Marimas terhadap ketentuan dalam UU No.
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"
Pembangunan
disamping memberikan dampak positif berupa kesejahteraan, namun disisi yang
lain juga menimbulkan dampak negatif yaitu terjadinya kerusakan atau
tercemarnya lingkungan hidup. Oleh karena itu, apabila terjadi penurunan fungsi
lingkungan hidup akibat perusakan dan/atau pencemaran lingkugan hidup, maka
serangkain kegiatan penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan. Penegakan hukum
mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam
penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum.
Kepastian hukum menghendaki bagaimana hukum dilaksanakan, tanpa perduli
bagaimana pahitnya (fiat jutitia et pereat mundus; meskipun dunia ini runtuh
hukum harus ditegakkan). Hal ini dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam
masyrakat.sebaliknya masyarakat menghendaki adannya manfaat dalam pelaksanaan
peraturan atau penegakan hukum lingkungan tersebut. Hukum lingkungan dibuat
dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada
masyarakat. Artinya peraturan tersebut dibuat adalah untuk kepentingan
masyarakat, sehingga jangan sampai terjadi bahwa, karena dilaksanakannya
peraturan tersebut, masyarakat justru menjadi resah. Unsur ketiga adalah
keadilan. Dalam penegakan hukum lingkungan harus diperhatikan, namun demikian
hukum tidak identik dengan keadilan, Karena hukum itu sifatnya umum, mengikat
semua orang, dan menyamaratakan. Dalam penataan dan penegakan hukum lingkungan,
unsur kepastian, unsur kemanfaatan ,dan unsur keadilan harus dikompromikan,
ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional. Sehingga lingkungan
yang tercemar dapat dipulihkan kembali.
Upaya pemulihan
lingkungan hidup dapat dipenuhi dalam kerangka penanganan sengketa lingkungan
melalui penegakkan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan merupakan
bagian dari siklus pengaturan (regulatory chain) perencanaan kebijakan (policy
planning) tentang lingkungan. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia mencakup
penataan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi bidang hukum
administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana. Sebelum kita
membahas lebih jauh tentang penegakan hukum lingkungan terlebih dahulu kita
harus megtahui definisi dari lingkungan hidup sendiri menurut Undang-Undang No.
32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Selanjutnya, kita akan membahas definsi dari pencemaran. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pencemaran
adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Makna dari
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan
terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum. Namun, dewasa
ini masih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan
hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran
sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin
parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau
menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan,
kini warga kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur
dengan air sumur. Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan
dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a. Melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. Memasukkan
B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memasukkan
limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke
media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Membuang
limbah ke media lingkungan hidup;
f. Membuang
B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. Melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. Melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. Menyusun
amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. Memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar.
ANALISIS
Dapat
disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam
pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus
melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar
oleh limbah pabrik tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32
Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib
melakukan penanggulangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a. Pemberian
informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada
masyarakat;
b. Pengisolasian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. Penghentian
sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. Cara
lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apabila tahap
penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang
mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan
lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009,
dilakukan dengan tahapan:
a. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. Remediasi;
c. Rehabilitasi;
d. Restorasi;
dan/atau
e. Cara lain
yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mencegah
pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan
benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
a. Setiap
orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkannya.
b. Dalam
hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa,
pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
c. Dalam
hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3,
pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
d. Pengelolaan
limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
e. Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup
yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam
izin.
f. Keputusan
pemberian izin wajib diumumkan.
g. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penegakan
Hukum Pencemaran Air oleh Limbah Pabrik PT. Marimas
Air merupakan
sumber daya alam yang mempunyai arti dan fungsi sangat penting bagi manusia.
Air dibutuhkan oleh manusia, dan makhluk hidup lainnya seperti tetumbuhan,
berada di permukaan dan di dalam tanah, di danau dan laut, menguap naik ke
atmosfer, lalu terbentuk awan, turun dalam bentuk hujan, infiltrasi ke
bumi/tubuh bumi, membentuk air bawah tanah, mengisi danau dan sungai serta
laut, dan seterusnya entah dimulai darimana dan dimana ujungnya, tak
seorangpun mengetahuinya. Sekali siklus
air tersebut terganggu ataupun dirusak, sistemnya tidak akan berfungsi
sebagaimana diakibatkan oleh adanya limbah industri, pengrusakan hutan atau
hal-hal lainnya yang membawa efek terganggu atau rusaknya sistem itu. Suatu
limbah industri yang dibuang ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai dan
terjadi pencemaran lingkungan. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 angka 14 menyebutkan
bahwa “Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan”.
Air merupakan
salah satu bentuk lingkungan hidup fisik, dimana jika air ini tercemar maka
akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup makhluk hidup. Limbah pabrik PT.
Marimas yang dibuang ke sungai jelas merupakan salah satu bentuk pencemaran
lingkungan hidup, apalagi dalam kasus tersebut pipa saluran pembuangan limbah
ke sungai bocor dan menyebabkan sumur warga sekitar pabrik tercemar dan air
tidak dapat digunakan. Oleh karena itu perlu adanya penegakkan hukum terhadap
pencemaran yang dilakukan oleh PT. Marimas tersebut agar terciptanya keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum.







0 komentar:
Posting Komentar