Zaman sekarang merupakan era dimana harus menghargai hak - hak yang ada. Penggunaan
Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta
Undang-Undangnya, antara lain:
· Patent (Hak
Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar
hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana
memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10
tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
· Trademark (Hak
Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
·
Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint,
untuk desain atau bentuk.
· Represion
Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Penggunaan
Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Penggunaan
Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
· UU No.29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
· UU No.30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang
· UU No.31 Tahun
2000 tentang Desain Industri
· UU No.32 Tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· UU No.14 Tahun
2001 tentang Paten
· UU No.15 Tahun
2001 tentang Merek
· UU No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta
Contoh Kasus :
"Hak Paten Antara
Dua Perusahaan Besar Apple Vs Samsung"
Kasus pelanggaran hak
paten antara dua perusahaan besar Apple Vs Samsung, di mana dua perusahaan
raksasa ini sedang memperjuangkan hak paten dari produk mereka
masing-masing. Dua perusahaan ini mengaku bahwa pesaing mereka mencatut
beberapa design produk mereka. Samsung yang telah lama menjadi partner dari
Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman
menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari
Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga
bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah
lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari
iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta
komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone
dan Mac Book Air.
Hak paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk
teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung
melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten
yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet:
1. Paten No. 381
Antara
lain meliputi interface,multi touch,
pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang
ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer
ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2. Paten No. 915
Berkaitan
dengan touch screen, yang membedakan antara single
touch dan multi touch scrolling.
Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar
yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak
paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web
maupun dokumen pada tengah layar. Droid
Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak
paten.
4. Paten No. D ’677
Hak
paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung
dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse
4G.
5. Paten No. D ‘087
Hampir
sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat
secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6. Paten No. D’ 305
Hak
paten ini menjabarkan UI (User Interface)
yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar
belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk
dalam deretan produk yang melanggar.
Berdasarkan pada bukti
terbaru, selain pada desain antarmuka (interface), dan hardware seperti
yang dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan (packaging) Samsung ternyata
juga meniru produk Apple, Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan
Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa
foto proto type, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip
deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah
pihak.
Berbagai analis
mengatakan bahwa kemenangan Apple kali ini akan berdampak besar pada perang
paten di waktu-waktu mendatang. Sejumlah produsen smartphone android kini akan
sedikit khawatir ketika mereka harus berurusan di meja pengadilan terkait klaim
hak paten. Sengketa Samsung dan Apple sejatinya sudah berlangsung lama. Bahkan
dalam jangka waktu beberapa bulan kebelakang, kita masih ingat beberapa
smartphone Samsung diblokir penjualannya dan dilarang masuk ke negara-negara
tertentu di Eropa akibat sengketa hak paten tersebut. Kini, Google pun
dipastikan tidak tinggal diam dengan kekalahan Samsung tersebut. Sebagai salah
satu partner besar, Samsung memang diyakini merupakan salah satu penyumbang
royalti terbesar dengan menggunakan sistem operasi smartphone Android. Hingga
kini, baik pihak Apple ataupun Samsung belum memberikan keterangan resmi atas
hasil sidang sengketa hak paten tersebut.
Solusi : Menurut
saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam
arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga
bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk
menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan
menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat
hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Sebaiknya pihak Apple
lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti
kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga
pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple
melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar
pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.
Referensi: http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1968/1/perseteruan.apple.vs.samsung











