UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan
berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi
ekonomi;
b. Bahwa
pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan
struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai
motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya
yang tangguh;
c. Bahwa
pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri
yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya
secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh
wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. Bahwa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai
dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan
undang-undang yang baru;
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang
Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Ayat
1
Perindustrian adalah tatanan dan
segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri Manufaktur,
Industri Batubara, Industri Minyak Bumi, dll
2. Ayat
2
Industri adalah seluruh bentuk
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya
industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri Tekstil,
Industri Konveksi, Industri Pengolahan Pangan, dll
3. Ayat
3
Industri Hijau adalah Industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri Pertanian,
Industri Perkebunan, Industri Kehutanan, dll
4. Ayat
4
Industri Strategis adalah
Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri Pesawat,
Industri Baja, Industri Senjata, dll
5. Ayat
5
Bahan Baku adalah bahan mentah,
barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Emas, Perak, Uranium,
dll
6. Ayat
6
Jasa Industri adalah usaha jasa
yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri Perdagangan,
Industri Transportasi, Industri Seni, dll
7. Ayat 7
Setiap Orang adalah orang
perseorangan atau korporasi.
Contoh : Bengkel, Warung, dll
8. Ayat
8
Korporasi adalah kumpulan orang
dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
Contoh : Partai Politik
9. Ayat
9
Perusahaan Industri adalah Setiap
Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
Contoh : BUMN dan BUMS
10. Ayat
10
Perusahaan Kawasan Industri
adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan
Industri.
Contoh : Badan Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Kota
11. Ayat
11
Kawasan Industri adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : Kawasan Karawang Bekasi,
Cilegon, Cilangkap, dll
12. Ayat
12
Teknologi Industri adalah hasil
pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh
: Teknologi industri untuk menjadikan produksi lebih cepat, lebih
sederhana, dan lebih efisien
13. Ayat
13
Data Industri adalah fakta yang
dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : Data Hasil Alam, Data
Ekspor – Impor, dll
14. Ayat
14
Data Kawasan Industri adalah
fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu,
bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan
Kawasan Industri.
Contoh : Data Lokasi Kawasan
Tersebut
15. Ayat 15
Informasi
Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke
dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti
atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh
: Hasil Alam yang disusun dan
diaplikasikan kebentuk statistic (table disfrek)
16. Ayat 16
Sistem
Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang
terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data,
perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu
sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan
serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh
: BMKG
17. Ayat 17
Standar
Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang
ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi.
Contoh
: Produk Helm, Gas ELPIJI, dll
18. Ayat 18
Standardisasi
adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh
: Standarisasi alat kebutuhan berkendara layaknya helm, knalpot, dll
19. Ayat 19
Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh
: Presiden RI SBY, Jokowi, Habibie, dll
20. Ayat 20
Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh
: Bapak AHOK
21. Ayat 21
Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang industry
Contoh : Menteri
Perindustrian












