WELCOME !!

Terima Kasih telah membuka situs blog ini. Selamat Membaca Guys!!.

WORDS

Mulailah harimu dengan motivasi dari kata - kata yang bermakna.

SOCIAL

Kita harus mampu berkomunikasi dengan satu sama lain, walaupun memiliki budaya, umur ataupun sudut pandang yang berbeda.

TEAM WORK

Ciptakan suatu team terbaik dimana mampu menerima pendapat satu sama lain.

PRESENT

Tunjukkan hasil terbaik yang telah kita capai.

Senin, 23 Mei 2016

ASPEK FUNDAMENTAL PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP



          Masalah  atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hidup umumnya dan fungsi hutan pada khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer dan bahkan menjadi issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah sejak dahulu kala sampai dewasa ini telah timbul dan menjadi persoalan aktual dan mendunia secara internasional dan bahkan untuk masa yang akan datang akan tetap menjadi issue global secara internasional. Banyak  pandangan  orang pesimis yang berpendapat bahwa persoalan  atau  masalah pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan pada khususnya tidak selesai sampai pada akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis tersebut disamping karena sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tersebut yang sangat kompleks juga karena upaya-upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tersebut senantiasa selalu berhadapan dengan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi yang sering diliputi keserakahan/ketamakan nafsu manusia baik manusia secara alamiah maupun manusia dalam bentuk non alamiah yaitu bentuk badan hukum (rechtspersoon, korporasi).

            Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.

Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1. Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran
2. Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah
3. Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri
4. Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah


  • Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu


    Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya. 
      Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1. Pengurangan limbah (source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat
2. Kontrol bahan (source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik
3. Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali  (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah


  • Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 


         Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi.  Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1. Pencegahan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2. Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam konsep ekologi industri
3. Memelihara kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat

     Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1. Ekologi industri berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) daripada jangka pendek
2. Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global
3. Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam
4. Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitif
5. Ekologi industri menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan lingkungan hidup
6. Ekologi industri memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari  cara untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.



STUDI KASUS

"Pelanggaran yang dilakukan  PT  Marimas terhadap ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


        Pembangunan disamping memberikan dampak positif berupa kesejahteraan, namun disisi yang lain juga menimbulkan dampak negatif yaitu terjadinya kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup. Oleh karena itu, apabila terjadi penurunan fungsi lingkungan hidup akibat perusakan dan/atau pencemaran lingkugan hidup, maka serangkain kegiatan penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan. Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum. Kepastian hukum menghendaki bagaimana hukum dilaksanakan, tanpa perduli bagaimana pahitnya (fiat jutitia et pereat mundus; meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hal ini dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam masyrakat.sebaliknya masyarakat menghendaki adannya manfaat dalam pelaksanaan peraturan atau penegakan hukum lingkungan tersebut. Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Artinya peraturan tersebut dibuat adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga jangan sampai terjadi bahwa, karena dilaksanakannya peraturan tersebut, masyarakat justru menjadi resah. Unsur ketiga adalah keadilan. Dalam penegakan hukum lingkungan harus diperhatikan, namun demikian hukum tidak identik dengan keadilan, Karena hukum itu sifatnya umum, mengikat semua orang, dan menyamaratakan. Dalam penataan dan penegakan hukum lingkungan, unsur kepastian, unsur kemanfaatan ,dan unsur keadilan harus dikompromikan, ketiganya harus mendapat perhatian secara proporsional. Sehingga lingkungan yang tercemar dapat dipulihkan kembali.

    Upaya pemulihan lingkungan hidup dapat dipenuhi dalam kerangka penanganan sengketa lingkungan melalui penegakkan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan merupakan bagian dari siklus pengaturan (regulatory chain) perencanaan kebijakan (policy planning) tentang lingkungan. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia mencakup penataan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi bidang hukum administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang penegakan hukum lingkungan terlebih dahulu kita harus megtahui definisi dari lingkungan hidup sendiri menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Selanjutnya, kita akan membahas definsi dari pencemaran. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Makna dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun, dewasa ini masih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur.  Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a.  Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.  Membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.  Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.  Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.  Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.  Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.



ANALISIS

Dapat disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib melakukan penanggulangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.  Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.  Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.  Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apabila tahap penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009, dilakukan dengan tahapan:
a. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. Remediasi;
c. Rehabilitasi;
d. Restorasi; dan/atau
e. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
a. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
b. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
c. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
d. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
e. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
f.  Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
g.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penegakan Hukum Pencemaran Air oleh Limbah Pabrik PT. Marimas
    Air merupakan sumber daya alam yang mempunyai arti dan fungsi sangat penting bagi manusia. Air dibutuhkan oleh manusia, dan makhluk hidup lainnya seperti tetumbuhan, berada di permukaan dan di dalam tanah, di danau dan laut, menguap naik ke atmosfer, lalu terbentuk awan, turun dalam bentuk hujan, infiltrasi ke bumi/tubuh bumi, membentuk air bawah tanah, mengisi danau dan sungai serta laut, dan seterusnya entah dimulai darimana dan dimana ujungnya, tak seorangpun mengetahuinya. Sekali siklus air tersebut terganggu ataupun dirusak, sistemnya tidak akan berfungsi sebagaimana diakibatkan oleh adanya limbah industri, pengrusakan hutan atau hal-hal lainnya yang membawa efek terganggu atau rusaknya sistem itu. Suatu limbah industri yang dibuang ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai dan terjadi pencemaran lingkungan. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa “Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.

    Air merupakan salah satu bentuk lingkungan hidup fisik, dimana jika air ini tercemar maka akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup makhluk hidup. Limbah pabrik PT. Marimas yang dibuang ke sungai jelas merupakan salah satu bentuk pencemaran lingkungan hidup, apalagi dalam kasus tersebut pipa saluran pembuangan limbah ke sungai bocor dan menyebabkan sumur warga sekitar pabrik tercemar dan air tidak dapat digunakan. Oleh karena itu perlu adanya penegakkan hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT. Marimas tersebut agar terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.


Senin, 25 April 2016

HAK KEKAYAAN INDUSTRI

                                        



Zaman sekarang merupakan era dimana harus menghargai hak - hak yang ada. Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta Undang-Undangnya, antara lain:
·    Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
·      Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
·       Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
·       Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri 
Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
· UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
· UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
· UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
· UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
· UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
· UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta




Contoh Kasus :

                                                     

"Hak Paten Antara Dua Perusahaan Besar Apple Vs Samsung"

Kasus pelanggaran hak paten antara dua perusahaan besar Apple Vs Samsung, di mana dua perusahaan raksasa ini sedang  memperjuangkan hak paten dari produk mereka masing-masing. Dua perusahaan ini mengaku bahwa pesaing mereka mencatut beberapa design produk mereka. Samsung yang telah lama menjadi partner dari Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone dan Mac Book Air.

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet:
1.          Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2.         Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3.         Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
4.         Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5.         Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6.         Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.

Berdasarkan pada bukti terbaru, selain pada desain antarmuka (interface), dan hardware  seperti yang dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan (packaging) Samsung ternyata juga meniru produk Apple, Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto proto type, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak.
Berbagai analis mengatakan bahwa kemenangan Apple kali ini akan berdampak besar pada perang paten di waktu-waktu mendatang. Sejumlah produsen smartphone android kini akan sedikit khawatir ketika mereka harus berurusan di meja pengadilan terkait klaim hak paten. Sengketa Samsung dan Apple sejatinya sudah berlangsung lama. Bahkan dalam jangka waktu beberapa bulan kebelakang, kita masih ingat beberapa smartphone Samsung diblokir penjualannya dan dilarang masuk ke negara-negara tertentu di Eropa akibat sengketa hak paten tersebut. Kini, Google pun dipastikan tidak tinggal diam dengan kekalahan Samsung tersebut. Sebagai salah satu partner besar, Samsung memang diyakini merupakan salah satu penyumbang royalti terbesar dengan menggunakan sistem operasi smartphone Android. Hingga kini, baik pihak Apple ataupun Samsung belum memberikan keterangan resmi atas hasil sidang sengketa hak paten tersebut.
Solusi : Menurut saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.

Referensi: http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1968/1/perseteruan.apple.vs.samsung

Kamis, 31 Maret 2016

UNDANG - UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.         Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b.      Bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c.        Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d.        Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e.         Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:
1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Ayat 1
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri Manufaktur, Industri Batubara, Industri Minyak Bumi, dll
2.         Ayat 2
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri Tekstil, Industri Konveksi, Industri Pengolahan Pangan, dll
3.         Ayat 3
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri Pertanian, Industri Perkebunan, Industri Kehutanan, dll
4.         Ayat 4
Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri Pesawat, Industri Baja, Industri Senjata, dll
5.         Ayat 5
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Emas, Perak, Uranium, dll
6.         Ayat 6
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri Perdagangan, Industri Transportasi, Industri Seni, dll
7.         Ayat 7
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : Bengkel, Warung, dll
8.         Ayat 8
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : Partai Politik
9.         Ayat 9
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN dan BUMS
10.       Ayat 10
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
11.       Ayat 11
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : Kawasan Karawang Bekasi, Cilegon, Cilangkap, dll
12.       Ayat 12
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : Teknologi industri untuk menjadikan produksi lebih cepat, lebih sederhana, dan  lebih efisien
13.       Ayat 13
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : Data Hasil Alam, Data Ekspor – Impor, dll
14.       Ayat 14
Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : Data Lokasi Kawasan Tersebut
15.       Ayat 15
Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh :  Hasil Alam yang disusun dan diaplikasikan kebentuk statistic (table disfrek)
16.       Ayat 16
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : BMKG
17.       Ayat 17
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : Produk Helm, Gas ELPIJI, dll
18.       Ayat 18
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standarisasi alat kebutuhan berkendara layaknya helm, knalpot, dll
19.       Ayat 19
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI SBY, Jokowi, Habibie, dll
20.       Ayat 20
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : Bapak AHOK
21.       Ayat 21
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang industry
Contoh : Menteri Perindustrian